Glitter Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 27 November 2011

Manusia dan Keadilan

Nama : Rindy Chairunisa
Kelas : 1PA09
Npm  : 18511041

           

Manusia dan Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sedangkan menurut Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintah.
Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Maka dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Dasar Negara kita yaitu pancasila. Pada sila yang kelima menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno memberikan arti adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Dari usul tersebut nampak adanya pembauran antara pengertian kesejahteraan dan keadilan. Sedangkan menurut bung Hatta mengisyarakatkan bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.

Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
a.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati    hak-hak orang lain.
c.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d.     Sikap suka bekerja keras.
e.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Ada berbagai macam keadilan, yaitu :

a.       Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.

b.      Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

c.       Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.


 Jadi menurut saya keadilan bukanlah sekedar memberikan hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia, melainkan lebih dari itu. Masalahnya bagaimana keadilan tersebut dapat terwujud dalam tingkah laku dan segala perbuatan manusia di mana saja dia berada. Sebagai suatu nilai tentunya keadilan tersebut tidak dapat dipisahkan dan selalu melekat dengan pemikiran manusia. Maka kita harus mempunyai rasa keadilan yang dijadikan sebagai pedoman hidup dalam tingkah laku dan juga dijadikan motivasi untuk mencapai kebajikan yang didasari oleh rasa moral yang sejati. Terutama dalam kehidupan sesama manusia, alam, binatang dan tumbuh-tumbuhan.

Sumber:

NUGROHO, WIDYO – ACHMAD MUCHJI; ILMU BUDAYA DASAR; Seri diktat Kuliah; UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flying Cute Pink Butterfly Pink Clover