Kelas : 1PA09
Npm : 18511041
Manusia
dan Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Keadilan oleh plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sedangkan menurut Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintah.
Keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Maka dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Dasar Negara kita yaitu pancasila. Pada
sila yang kelima menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung
Karno memberikan arti adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
Negara. Selanjutnya prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Dari usul tersebut nampak adanya pembauran
antara pengertian kesejahteraan dan keadilan. Sedangkan menurut bung Hatta
mengisyarakatkan bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Untuk mewujudkan
keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
a. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
c. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d. Sikap
suka bekerja keras.
e. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Ada berbagai macam keadilan, yaitu :
a. Keadilan
Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya.
b. Keadilan
distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally).
c. Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Jadi menurut saya keadilan bukanlah sekedar
memberikan hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia, melainkan lebih dari
itu. Masalahnya bagaimana keadilan tersebut dapat terwujud dalam tingkah laku
dan segala perbuatan manusia di mana saja dia berada. Sebagai suatu nilai
tentunya keadilan tersebut tidak dapat dipisahkan dan selalu melekat dengan
pemikiran manusia. Maka kita harus mempunyai rasa keadilan yang dijadikan
sebagai pedoman hidup dalam tingkah laku dan juga dijadikan motivasi untuk
mencapai kebajikan yang didasari oleh rasa moral yang sejati. Terutama dalam
kehidupan sesama manusia, alam, binatang dan tumbuh-tumbuhan.
Sumber:
NUGROHO, WIDYO – ACHMAD MUCHJI; ILMU BUDAYA DASAR; Seri
diktat Kuliah; UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar